Rabu, 14 Januari 2009

LAPORAN SIDANG KE-2 GIDI KLASIS TIMIKA

BAB I

PENDAHULUAN


Sidang Klasis ke-2 Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Klasis Mimika tahun 2008, diselenggarakan oleh Panitia terpilih. Adapun Sidang ini dibentuk atas dasar; AD/ART GIDI pasal 8 ayat 3, Rapat BPH Klasis tanggal 26 Oktober 2008 perihal pembentukan Panitia, SK Ketua Klasis No. 003/SK/kls/gidi-tmk/X/2008. Sedangkan Tujuan diadakannya Sidang Klasis ke-2 adalah; mengevaluasi Pelayanan dan kehidupan rohani Jemaat GIDI Klasis Mimika, menyusun Program Kerja serta tata kerja GIDI Klasis Mimika, Pemilihan BPH Klasis GIDI Mimika periode 2008-2011 (termasuk departemen-departemen sesuai kebutuhan), menetapkan hukum-hukum gereja sesuai AD/ART GIDI dan kebutuhan jemaat setempat.
Sidang yang berlangsung pada tanggal 27-30 November 2008, bertempat di GIDI Jemaat Getsemani SP-3 mengangkat tema; ”Kemitraan yang Kuat dan Bijaksana Sebagai Pilar untuk Menyebarkan Keharuman Injil.” (2 Kor. 2:14-17). Tema ini diangkat mengingat banyak koleksi definisi tentang kemitraan yang mencoba mengusung arti terbaik dari nilai kemitraan. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana mengimplementasikannya. Bagaimana membawa dunia, lingkungan dan keluarga kepada suatu perubahan, harapan atau perbaikan hidup yang lebih signifikan. Itulah yang seharusnya menjadi arah dan tujuan sebuah kemitraan.
Dengan dasar ini, maka tidak ada nilai terbaik dari kemitraan kecuali memahami untuk apa kemitraan ada, dan eksistensinya membawa kompleksitas perubahan ditengah dunia yang berubah. Pertama, kemitraan haruslah dibangun dengan kuat. Artinya, dalam membangun kemitraan harus didasari nilai-nilai yang kuat sesuai dengan Firman Tuhan. Kedua, kemitraan haruslah bijaksana. Dalam arti, menguntungkan ke dua belah pihak dengan di dasari perjuangan tanpa henti untuk mencapai keberhasilan bersama, secara khusus dalam memberitakan Injil-Nya.
Dengan pemahaman dan semangat kemitraan inilah, kami atas nama Panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta menyukseskan acara Sidang Klasis ke-2 Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Klasis Mimika, tahun 2008. Besar harapan, Allah terus melimpahkan kasih dan anugerah-Nya kepada kita semua. Amin.


BAB II

LAPORAN SIDANG


1. NAMA UTUSAN PESERTA DAN PENINJAU (DAFTAR HADIR):
Sidang Klasis ke-2, Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Klasis Mimika Tahun 2008, dihadiri sebanyak 74 orang peserta dari 8 Jemaat yang terdiri dari unsur-unsur Jemaat baik, Gembala, Pendeta, Majelis, Dewan, Koordinator Pemuda, Koordinator Kaum Ibu, Koordinator Sekolah Minggu dan Perwakilan Jemaat. Disamping itu, dihadiri oleh perwakilan Kepala Departemen Agama Kristen Kab. Mimika (Bpk. Yunus Wanenda) yang sekaligus membuka dan memberikan sambutan dalam acara Sidang Klasis ke-2. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perlunya kerjasama yang sinergis antara gereja dan Pemerintah dan selama ini GIDI sudah membangun kemitraan yang baik dengan Pemerintah Daerah secara khusus Departemen Agama Kristen Kab. Mimika.

2. TEMPAT, HARI DAN TANGGAL PENYELENGGARAAN SIDANG:
Kegiatan Sidang Klasis ke-2, Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Klasis Mimika bertempat di Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Jemaat Getsemani SP-3, Jl. Lokal, Jalur 2, Karangsenang, Timika-Papua, berlangsung pada hari Kamis-Minggu, tanggal 27-30 November 2008.

3. TEMA & PEMIMPIN SIDANG:
Tema : ”Kemitraan yang Kuat dan Bijaksana Sebagai Pilar untuk
Menyebarkan Keharuman Injil.” (2 Kor. 2:14-17)
Pemimpin Sidang : Pdt. Ishak Lambe, Sm.Th
Moderator : Ev. Yimin Weya & Luther Kogoya
Notulen : Ev. Kornelius Sutriyono, S.Th

4. AGENDA SIDANG:
1. Kamis, 27 November 2008:
Persiapan & Pendaftaran Peserta Sidang

2. Jumat, 28 November 2008:
a. GIDI Mimika membutuhkan pengkaderan untuk masuk Sekolah Alkitab/
Theologia (Kader Sekolah Alkitab erinorak)
b. Tugas dan kewajiban gereja kepada seluruh anggota Jemaat GIDI Mimika
seperti: (Nit Jemaat GIDI Mimika Allah nen yabu ekologorak yinuk
waniragarak nogo ti nogo ammbi);
 Pemberkatan nikah kepada anggota Jemaat (Allah endege paga
nikah agolek nogo eriak)
 Penyerahan anak kepada Tuhan dilakukan oleh Jemaat masing-
masing. (Nit ninapuri logwe Allah paga piyorak nogo)
 Pembaptisan anggota Jemaat (Allah apuri yime wupiyorak nogo)
c. Seorang hamba Tuhan datang dari luar perlu membawa surat keterangan
dari Klasis atau wilayah setempat.
d. Siasat/discipline bagi seorang hamba Tuhan jika melanggar Firman
Tuhan/aturan gereja.
e. Mitra/ kerja sama dengan gereja tetangga seperti Baptis, Kemah Injil,
GKIP, dll
f. Pengusulan calon-calon jabatan Pendeta, Evangelis, untuk pentahbisan
pada Sidang Sinode GIDI- Maret 2009.

3. Sabtu, 29 November 2008:
1. Kesejahteraan dalam pelayanan bagi seorang hamba Tuhan (BPH Klasis, Dewan, Gembala) dari masing-masing jemaat GIDI Klasis Mimika.
2. Pembentukan kepala suku umum di kalangan GIDI Mimika.
3. Penyelesaian dan pembayaran masalah yang di pandang oleh warga GIDI Mimika:
 Pembayaran masalah pembunuhan
 Pembayaran Emas kawin
 Perceraian istri atau suami
 Seseorang meninggal dari kalangan GIDI sering melakukan perusakan rumah dari pihak keluarga korban duka.
 Perkelahian karena di pengaruhi Alkohol.
4. Pembentukan wadah kader GIDI Mimika tahun 2009
5. Persepuluhan sebagai kewajiban anggota jemaat GIDI Mimika, dengan dasar Firman Tuhan dalam Kitab Maleakhi.
6. Hamba Tuhan dalam jabatan Gembala, Pendeta, unsur pimpinan jemaat jika masuk dalam calon anggota DPR, Bupati, Wakil Bupati, apakah itu bisa atau tidak?
7. Pertukaran mimbar pelayanan Klasis, Dewan atau Gembala di kalangan GIDI Mimika.
8. Keberadaan Wilayah GIDI Pantai Selatan?
9. Hari-hari gereja atau agama Nasrani perlu di lakukan ibadah gabungan Klasis seperti; HUT GIDI, HUT berdirinya STT GIDI/ STAKIN, hari Natal, Paskah, dll.
10. Pemilihan BPH Klasis baru

4. Minggu, 30 November 2008:
Ibadah gabungan 8 Jemaat, penutupan Sidang & Pelantikan BPH terpilih:
~ Dalam Ibadah penutupan Firman Tuhan disampaikan oleh Bpk. Samuel Souga, S.Th dengan mengangkat tema ”panggilan Gereja (Mat. 16:13-20).” Dimana disampaikan bahwa Gereja yang adalah ”kumpulan orang-orang percaya” sesungguhnya memiliki panggilan nyata dalam dunia ini. Panggilan tersebut adalah; pertama, dipanggil untuk bersekutu dan bersaksi; kedua, dipanggil untuk memberi jaminan (tidak masuk kematian rohani); ketiga, dipanggil untuk melayani (diberikan wewenang untuk melayani).
` Penutupan Sidang dilakukan oleh Bpk. Yunus Wanenda (Departemen Agama Kristen Kab. Mimika).
~ Pelantikan BPH terpilih dilakukan oleh Pdt. Hengki Felle, M.A (Wakil Ketua Sinode GIDI).

BPH GIDI KLASIS MIMIKA TERPILIH:
Ketua : Ev. Temur Murib
Wakil : Ev. Sudirman Harianja, S.Th

Sekretaris :
1. Ev. Kornelius Sutriyono, S.Th
2. Ev. Yoram Pagawak

Bendahara :
1. Ev. Elias Tabuni
2. Yesaya Kogoya

Koordinator PI: Bpk. Mep Kogoya

Wadah Kader:
1. Luther Kogoya
2. Depias Erelak
3. Yimin Weya

Kepala Suku: Bpk. Nus Jikwa

5. RUMUSAN & PEMBICARAAN DENGAN SARAN DAN MASUKAN:
a. Jumat, 28 November 2008

Masukan dan Keputusan
1 GIDI Mimika membutuhkan pengkaderan untuk masuk Sekolah Alkitab/Theologia (Kader Sekolah Alkitab erinorak) Ev. Sudirman Harianja: Bukan hanya menyekolahkan/ mengutus tetapi suport dana (intensif)
Luther Kogoya: masing-masing jemaat perlu mendukung biaya karena beban studi apalagi diluar Papua mahal SETUJU
2 Tugas dan kewajiban gereja kepada seluruh anggota Jemaat GIDI Mimika seperti: (Nit Jemaat GIDI Mimika Allah nen yabu ekologorak yinuk waniragarak nogo ti nogo ammbi:
 Pemberkatan nikah kepada anggota jemaat (Allah endege paga nikah agolek nogo eriak)
 Penyerahan anak kepada Tuhan dilakukan oleh jemaat masing-masing. (Nit ninapuri logwe Allah paga piyorak nogo)
 Pembaptisan anggota jemaat (Allah apuri yime wupiyorak nogo) Depias Erelak: dari 3 kewajiban gereja kepada anggota jemaat tolong tambahkan untuk dijalankan perjamuan kudus dimasing-masing jemaat. Selain itu, kunjungan ke jemaat bagi yang sakit (doa) juga perlu terus dilakukan oleh Hamba Tuhan sebagai tugas pastoral
Ev. Sudirman Harianja: kalau belum dikukuhkan (hamba Tuhan) jangan dulu terlibat dalam pelayanan tetapi ambil waktu untuk merenung (kontemplasi)
Pdt. Ishak Lambe: dalam acara pernikahan, penyerahan anak dan pembabtisan dapat dilakukan dimasing-masing jemaat. Bertepatan dengan itu, penggalangan dana (amplop) juga dapat dilakukan guna lancarnya lajur pelayanan SETUJU
3 Seorang hamba Tuhan yang datang dari luar perlu membawa surat keterangan dari Klasis atau wilayah setempat a. Bagi yang pindahan perlu membawa/ melengkapi surat kepindahan dari Klasis atau wilayah sebelumnya (Pengantar/ Rekomendasi)
b. Disamping itu, perlu melengkapi dan menyerahkan Identitas Diri: surat Babtis dan surat Nikah SETUJU
4 Siasat/discipline bagi seorang hamba Tuhan jika melanggar Firman Tuhan/aturan gereja Melkias Murib: dalam hal siasat, perlu penjabaran secara rinci (pelanggarannya apa dan berapa bulan siasat dilakukan)
Depias Erelak: bagi Hamba Tuhan yang memiliki anak dan melanggar aturan gereja (masih bujang) pemberian siasat melibatkan orang tua anak tetapi bagi anak yang melanggar dan sudah menikah/berkeluarga siasat tidak berlaku bagi Hamba Tuhan SETUJU
5 Mitra/kerja sama dengan gereja tetangga seperti Baptis, Kemah Injil, GKIP, dll Ev. Sudirman Harianja: BPH yang baru perlu membuat terobosan kerjasama dengan gereja tetangga untuk menolak banyak hal: Miras, Pelacuran, Perang, dll.
Luther Kogoya: Tema Sidang harus menjadi motto BPH yang baru dalam tahun pelayanan mereka SETUJU
6 Pengusulan calon-calon jabatan Pendeta, Evangelis, untuk ditahbiskan pada Sidang Sinode GIDI- Maret 2009.
Keputusan Pra-Sidang: Ada empat nama calon Pendeta:
1. Elias Tabuni
2. Temur Murib
3. Pulias Kiwo
4. Ev. Sudirman Harianja, S.Th
Pelayanan di Tanah Merah (Pendeta)
• Butinggen Gurik
• Okotebak Lambe
Pelayanan di Koroi Batu (Pendeta)
• Bigber Gurik
• Usman Kogoya SETUJU

b. Sabtu, 29 November 2008

Masukan dan Keputusan
1 Upah/kesejahteraan dalam pelayanan bagi seorang Hamba Tuhan (BPH Klasis, Dewan dan Gembala) masing2 di jemaat GIDI Klasis Mimika.
Luther Kogoya: masalah upah, perlu ditetapkan besarannya atau tidak?
Gerson Uaga: Dalam dua periode (kepengurusan BPH) Hamba Tuhan hanya melayani secara sukarelawan. Oleh karena itu, perlu memikirkan tentang upah tetapi harus melihat kondisi masing-masing jemaat.
Sudirman Harianja: Istilah Upah mungkin perlu diganti dengan KESEJAHTERAAN Hamba Tuhan?

Ev. Sudirman Harianja: mengenai upah/kesejahteraan Hamba Tuhan tidak bisa disama ratakan dalam setiap jemaat karena kondisi jemaat satu dengan lainnya berbeda. Dalam hal ini, berikan kewenangan kepada Majelis setempat untuk mengaturnya.
Bpk. Hengki Felle: mengenai kesejahteraan Hamba Tuhan hal itu sesuai dengan prinsif Firman Tuhan, tidak melakukan berarti berdosa. Dan teknisnya, untuk kesejahteraan Hamba Tuhan ditentukan masing-masing jemaat-melihat kondisi jemaat setempat.
Luther Kogoya: Kita sering mengkritik pelayanan tetapi tidak pernah memberi kepada BPH Klasis dan Gembala. Pinjam uang Gereja hanya untuk bayar masalah/kepala dan tidak kembali.
Depias Erelak: setuju kalau istilah upah diganti kesejahteraan Hamba-hamba Tuhan. Kesejahteraan Gembala dikembalikan ke Jemaat masing-masing tetapi kesejahteraan Klasis dan Dewan kita harus pikirkan sumber kesejahteraannya berasal dari mana? Diusulkan, Hamba Tuhan harus mengajar tentang persepuluhan dimasing-masing jemaat. SETUJU
2 Pembentukan kepala Suku umum di kalangan GIDI Mimika.
Pertimbangan: Selama ini kewenangan/tugas BPH khususnya, Ketua Klasis terlalu MELEBAR LUAS sehingga perlu pengkhususan untuk masalah-masalah sosial antar warga dengan mengangkat Kepala Suku dikalangan GIDI
DIUSULKAN dan ditetapkan: NUS JIKWA SETUJU
3 Penyelesaian dan pembayaran masalah yang di pandang oleh warga GIDI Mimika adalah:
 Pembayaran masalah
pembunuhan
 Pembayaran emas kawin
 Perceraian istri atau
suami
 Seseorang meninggal
DUNIA dari kalangan
GIDI sering melakukan
perusakan rumah pihak
keluarga korban duka.
 Perkelahian karena di
pengaruhi alkohol.
Dalam menyelesaikan masalah ini, perlu melihat kembali prinsif-prinsif secara Alkitabiah. KEMUDIAN, orang-orang yang sudah dipilih dengan kewenangan menyelesaikan masalah (kepala kampung) yang ada dimasyarakat harus menjalankan fungsinya dengan baik.
@ Pembunuhan: perlu ada
kesepakatan dan melihat kemampuan (35 Juta bagi yang menuntut-sesuai hukum Pemerintah, tetapi kalau pihak keluarga tidak menuntut hal itu tidak berlaku)

Masukan:
Temur Murib: dalam menyelesaikan masalah tidak boleh membawa alat-alat tajam.
Ibu. Sina Weya: Pembunuhan (pembayaran masalah) saya serahkan ke Tuhan.
Pdt. Ishak Lambe, Sm.Th: kita perlu kembali kepada Hukum Pemerintah

@ Emas Kawin: kita kembali
kepada keputusan sidang di
Toli (4 ekor babi).
@ Perceraian/kawin dua:
Gereja tidak
menyetujui kawin dua.
@ Perusakan Rumah:
Pak Mantri: Kalau melakukan perusakan rumah yang diberi sangsi hanya oknumnya saja jangan melibatkan
Gereja.

@ Alkohol: kita akan buat
keputusan (3 Denominasi)
untuk menolak Alkohol
*Kawin dua
tidak boleh
* Perempuan
diantar kerumah pihak laki-laki dengan adat tidak boleh, semua harus pakai hukum gereja
*Istri di Kampung laki-laki disini kawin lagi tidak boleh

4 Pembentukan wadah Kader GIDI Mimika tahun 2009
Gerson Uaga: setuju dengan pembentukan wadah kader karena hal ini sebagai perwujudan kesejahteraan Hamba-hamba Tuhan.
Elias Tabuni: Setuju karena hal ini sangat positif untuk perkembangan Gereja.
Sudirman Harianja: perlu ditetapkan 3 orang sebagai pelopor kader antara lain:
1. Luther Kogoya
2. Yimin Weya
3. Depias Erelak SETUJU
5 Persepuluhan sebagai kewajiban anggota jemaat GIDI Mimika, dengan dasar Firman Tuhan dalam Maleakhi.
DITEGASKAN KEMBALI, Hamba-hamba Tuhan harus mengajarkan PERSEPULUHAN ke masing-masing Jemaat SETUJU
6 Hamba Tuhan sebagai jabatan Gembala, Pendeta, unsur pimpinan jemaat jika masuk dalam calon DPR, Bupati – wakil Bupati, apakah itu bisa atau tidak?
Bpk. Samuel Souga (Perwakilan Sinode): berkaitan keputusan Pra-Sidang yang ada, diputuskan bahwa bagi Hamba-hamba Tuhan yang terlibat dalam politik praktis jabatan Pendeta/ Gembala/Evangelis dicabut. Tetapi Gereja mempunyai tugas untuk mendukung Kader yang terlibat dalam politik (anggota Dewan, Bupati).
DITAMBAHKAN, bagi Ketua Klasis, Gembala dan Pendeta yang maju sebagai DPR dan Bupati mereka harus meninggalkan jabatan pelayanan Gerejawi
Weinus Kogoya: bagi Hamba Tuhan yang terlibat politik jemaat tidak usah dukung suara tetapi kalau Kader jemaat harus mendukung.
7 Pertukaran Mimbar pelayanan Klasis, Dewan, atau Gembala di kalangan GIDI Mimika.
Bpk. Samuel Souga: kalau tukar Mimbar antar GIDI/Gembala GIDI hal itu bagus. Tetapi kerjasama tukar Mimbar antar Denominasi dari tingkat Sinode belum dilakukan/ diputuskan.
8 Keberadaan Wilayah GIDI Pantai Selatan?
Bpk. Samuel Souga: Mengusulkan untuk Kantor Wilayah Pantai Selatan bertempat di Timika. Mengenai pengurus Wilayah diputuskan hanya 3 saja ditambah 1 Koordinator Bidang (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan Koordinator Bidang (Pemuda, Ibu, dll).
9 Hari-hari Gereja atau Agama Kristen perlu di lakukan Ibadah gabungan Klasisseperti HUT GIDI, HUT berdirinya STT GIDI/STAKIN, Hari Natal, Paskah, dll. Yendik Togodly: Bisa tidak hari ulang tahun GIDI dijadikan hari libur Daerah (regional). Diusulkan juga, bagaimana kalau membuat Kalender.


Dilaporkan Oleh: Ev. Chornelius Sutriyono, S.Th

1 komentar: